Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menertibkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Jakarta, baik di tingkat Provinsi maupun wilayah kota, pemusnahan dilakukan di Silang Monas, Kamis (30/11/2023).
Berikut rincian hasil penertiban:
1. Operasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta: 1.477 botol
2. Jakarta Barat: 3.306 botol
3. Jakarta Utara: 2.601 botol
4. Jakarta Timur: 2.211 botol
5. Jakarta Pusat: 1.436 botol
6. Jakarta Selatan: 1.000 botol
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, seperti vodka, mansion, anggur, orangtua, dll, jumlahnya sebanyak 12.031 botol hasil operasi sepanjang tahun 2023.
"Memang terlihat jumlah terbanyak ada di Jakarta Barat" Ujarnya usai pemusnahan botol minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga: Kemenkes dan Pemprov Jakarta akan luncurkan Gerakan Anak Sehat untuk penanggulangan stunting
Menurut Arifin, pengawasan dan patroli tersebut akan terus dilakukan upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Termasuk juga minuman yang oplosan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan setiap orang yang menggunakannya" Lanjutnya
Arifin menyebutkan penertiban itu dilakukan sesuai Perda no 8 tahun 2007, yang terdapat dalam pasal 46, yaitu dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika dilakukan, ada sanksi kurungan dan sanksi pidana, sanksi kurungan maksimal 90 hari, denda maksimal Rp.30 juta.
Pemusnahan itu juga dihadiri oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Ia mengatakan patroli akan terus dilakukan untuk menghilangkan potensi bahaya di masyarakat.
"Kita berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, dengan Kodam, dan BIN untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya, dan harus kita musnahkan" Ucap Joko