PENAJAM, Sonora.id - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Diinstruksikan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran.
“Melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten PPU Ahmad Usman dalam kegiatan sosialisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) PPKE bersama Bankaltimtara cabang Penajam, Jumat lalu.
Menurutnya, dalam instruksi presiden terkait PPKE melalui keterpaduan dan sinergi program. Serta kerja sama antar kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, yang diarahkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia dengan target nol persen pada Tahun 2024.
“Acara ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan Instruksi presiden republik tentang PPKE,” ujarnya.
Baca Juga: Porsi Anggaran Fantastis, Patut Disyukuri
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten PPU itu dihelat di aula lantai satu kantor Bupati PPU diikuti oleh perangkat desa dan kelurahan, serta SKPD terkait di lingkungan pemkab PPU.
Menurutnya, Pemerintah PPU melalui tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah telah mengarahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun dan melaksanakan anggaran.
“Untuk memprioritaskan program yang sesuai dengan PPKE dengan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” imbuhnya.
“Di mana P3KE tersebut diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),” sambungnya. (*)
Baca Juga: DPRD Tandatangani Raperda APBD 2024 Bersama Pj Bupati PPU