Solo, Sonora.ID – Mendekati bulan terakhir di tahun 2023, Polres Klaten mendata total keseluruhan kendaraan yang ditilang dari Januari hingga November 2023.
Dari hasil pendataan tersebut, Polres Klaten menyatakan ada kurang lebih 4.109 kendaraan yang ditilang.
Dari 4 ribu total kendaraan tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga November 2023.
Penyebab ribuan kendaraan yang ditilang tersebut karena memakai knalpot brong yang cenderung berisik dan bersuara keras.
Knalpot yang digunakan tersebut pun juga harus dilepas dan diganti dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mestinya lebih ramah di telinga apabila pemilik motor ingin mengambil sepeda motornya.
Baca Juga: UMKM Semakin Berkembang Seiring dengan Ajang Piala Dunia U-17 di Solo
Knalpot brong yang ditilang oleh polisi pun nantinya hanya akan dimusnahkan.
Langkah yang diwajibkan oleh pihak kepolisian ini diambil karena bertujuan untuk mewajibkan para pelanggar untuk mengganti knalpot yang sesuai dengan standar.
Pemusnahan knalpot brong yang ditilang oleh Polres Klaten ini berlangsung pada Kamis (30/11/2023).
AKBP Warsono, Kapolres Klaten, mengatakan bahwa untuk periode bulan April hingga November 2023 ada sebanyak 2.082 tilang yang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun.