Landak, Sonora.ID - Pencanangan dan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2023 dibuka oleh Pj. Bupati Landak Samuel di aula besar Kantor Bupati Landak pada 29 November 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Landak atau yang mewakili, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, staf ahli bupati, asisten sekda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, kepala puskesmas, dan camat tampak hadir.
Saat ini, pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki fase akhir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025.
“Pada fase ini, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima," kata Samuel.
"Reformasi birokrasi juga merupakan langkah awal untuk melaksanakan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien sehingga pelayanan pada masyarakat dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan profesional,” lanjutnya.
Ia menerangkan, role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas dituangkan dalam pembangunan zona integritas. Zona integritas ini merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih.
“Pencanangan pembangunan zona integritas selain merupakan salah satu tahapan dalam membangun zona integritas, juga merupakan salah satu syarat dari penilaian reformasi birokrasi yang tujuannya adalah untuk pelaksanaan sistem pemerintahan agar menjadi lebih baik, bersih, efektif, dan efisien dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menyampaikan, pembangunan zona integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak akan berfokus pada aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit.
“Pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak saja atau hanya satu perangkat daerah saja. Keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi atau instansi yang semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas organisasi perangkat daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Samuel berpesan agar para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Landak beserta jajarannya memiliki komitmen dan berintegritas dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.