Find Us On Social Media :
(ki-ka) Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono didampingi Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat memberi keterangan kepada media. (Dok Humas Pemprov Sulsel)

ATR/BPN Sulsel Dorong Masyarakat Segera Daftarkan Tanahnya

Dian Mega Safitri - Selasa, 5 Desember 2023 | 16:07 WIB

Makassar, Sonora.ID - Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono mendorong Pemprov Sulsel untuk melakukan gerakan percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya. Ini mengingat masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar.

Hal itu disampaikan Tri Wibisino usai mengikuti peluncuran sertipikat elektronik sekaligus penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat oleh Presiden RI Joko Widodo yang digelar secara virtual di lapangan indoor PT Telkom, Senin kemarin.

Tri menyebut, dari total 6,2 juta bidang tanah yang ada di Sulsel dan baru 2,6 juta yang sudah bersertipikat. Menurutnya, untuk menyelesaikan itu dibutuhkan kerjasama lintas sektor. Termasuk partisipasi aktif masyarakat.

"Kami akan lakukan akselerasi untuk menyelesaikan. Kami harapkan masyarakat berpartisipasi dengan menyiapkan dasar-dasar penguasaan tanahnya," ujar Tri Wibisono.

Ia menyampaikan, dokumen yuridis sebagai dasar penguasaan tanah penting disiapkan sebelum masuk tahap pendaftaran.

Surat fisik dari pemerintah daerah atau desa menjadi dasar pihaknya melakukan sertifikasi. "Ini semua kami harapkan Sulsel lengkap sertipikat tanahnya sampai 2025. Jika tidak tercapai itu menjadi PR kami," ucapnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tepis Isu Sertipikat Fiktif di Sumatra Utara

Di samping pengumpulan data yuridis, lanjut Tri, masyarakat juga diimbau memasang tanda batas pada tanahnya. Itu bertujuan mempermudah petugas pertanahan dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

Senada dengan Tri, Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad mengatakan, sertifikasi atas kepemilikan tanah dipandang perlu agar individu maupun lembaga maupun organisasi memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adanya kegiatan pendaftaran tanah ini menandakan bahwa status kepemilikan tanah sudah jelas sehingga meminimalisir konflik maupun sengketa.

"Lebih dari itu sertipikat ini juga bernilai guna bagi masyarakat. Dapat dijadikan agunan untuk modal usaha bagi petani dan nelayan untuk pengembangan usaha ke depan," imbuh Arsjad.