Sonora.ID - Pendaftaran seleksi kelompok penyelenggaran pemungut suara (KPPS) pemilihan umum (pemilu) 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023.
Setelah pendaftaran, penetapan dan pelantikan petugas KPPS akan dilaksanakan pada 24-25 Januari 2024.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/12/2023).
KPPS sendiri adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sekitar satu bulan dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas usia menjadi 55 tahun.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Peserta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Peserta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
- Peserta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Peserta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Beserta Formatnya
Tugas KPPS Pemilu 2024
- Petugas mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Petugas menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Petugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Petugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Petugas menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Petugas melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas menempelkan DPT di TPS.
- Petugas menindaklanjuti dengan cepat temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Petugas menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Petugas menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Petugas menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Petugas elaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS Pemilu 2024