Sonora.ID - Simak jadwal dan syarat pendaftaran seleksi petugas haji 2024.
Pendaftaran seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) kelompok terbang (kloter) dan PPIH Arab Saudi akan dibuka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mulai dari 7-17 Desember 2023.
“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023," kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (5/12/2023).
Proses seleksi petugas haji dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai priovinsi. Peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.
Persyaratan PPIH kloter 1445 H/2024
- Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia.
2) Agama Islam.
3) Badan sehat.
4) Laki-laki atau perempuan.
5) Tidak dalam keadaan hamil.
6) Calon peserta berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
7) Calon peserta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
8) Calon peserta mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Syarat khusus
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama.
b) Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar.
c) Peserta memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
d) Peserta memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
e) Pendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam.
f) Peserta yang diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
g) Peserta yang diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.
b) Peserta telah menunaikan ibadah haji.
c) Peserta memiliki sertifikat pembimbing manasik.
d) Peserta memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren.
f) Peserta memiliki komitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan.
g) Pendidikan paling rendah sarjana
h) Peserta mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.