Sonora.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tahun 2024.
Melalui laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan bahwa pendaftaran seleksi petugas haji akan berlangsung pada 7-17 Desember 2023.
Nah, Surat rekomendasi petugas haji adalah salah satu dokumen penting yang perlu dilampirkan pada saat proses pendaftaran petugas haji.
Surat ini biasanya dapat berasal dari rekomendasi dapat berasal dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
PPIH adalah petugas haji yang memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji saat di Indonesia dan Arab Saudi selama masa operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendamping Desa (PLD) 2023, Benar dan Profesional
Seleksi petugas haji ini dibuka untuk PPIH kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, yang akan dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai dari tingkat kabupaten/kota lalu berlanjut ke tingkat provinsi.
Khusus untuk PPIH Arab Saudi, ada sejumlah formasi yang bisa dilamar, yaitu:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi
- Pelaksana Pelayanan Konsumsi
- Pelaksana Pelayanan Transportasi
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
PPIH Arab Saudi juga akan membuka lima formasi lain, tapi proses pendaftaran dan seleksinya rencananya baru akan dimulai pada 2024 mendatang. Kelima formasi yang dimaksud antara lain:
- Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan
- Pelaksana Media Center Haji (MCH)
- Pelaksana Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
- Pelaksana Perlindungan Jemaah
- Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas
Bagi pelamar yang sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, wajib mengikuti seleksi computer based test (CAT) di tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2023.
Sedangkan hasilnya akan akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Peserta yang lolos di tingkat kabupaten/kota nantinya berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi di tingkat provinsi.