Sonora.ID - Pada 11 Desember 2023 mendatang, pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka.
Sebelum mendaftar, kita sebaiknya mengetahui apa saja tugas KPPS 1 sampai 7. Jika perlu, kita dapat mengunduh berkas PDF buku panduan KPPS yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perlu diketahui, adanya istilah 'KPPS satu sampai tujuh' muncul karena anggota KPPS nantinya akan terdiri dari tujuh orang.
Enam orang di antaranya merupakan anggota, sementara satu lagi adalah ketua KPPS yang merangkap pula menjadi anggota.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berapa Gaji yang Didapat?
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pemilu 2024
Adapun penjelasan terkait tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dikutip dari Buku Panduan KPPS dari KPU yakni sebagai berikut.
Anggota KPPS Satu (Ketua KPPS)
- Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
- Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.
- Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
- Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Anggota KPPS Dua dan Tiga
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik
- Menjumlahkan Suara tidak sah.
- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.
Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024 Beserta Link Download