Find Us On Social Media :
ilustrasi, IKD (Identitas Kependudukan Digital) (Google Play Store)

IKD (Identitas Kependudukan Digital), Lengkap dengan Syarat dan Cara Aktivasi

Syahidah Izzata Sabiila - Selasa, 12 Desember 2023 | 08:00 WIB

Sonora.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap mulai diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Permendagri No 72 Tahun 2022 pasal 13 ayat 2, IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menyampilkan data pribadi sebagai identias bersangkutan.

Adapun KD berfungsi:

IKD sudah mulai diperkenalkan sejak awal tahun 2023 lalu.

Dan hingga saat ini masih secara bertahap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini

Perbedaan IKD dan e-KTP

Banyak masyarakat yang masih kebingungan terhadap perbedaan e-KTP dan IKD.

e-KTP merupakan identitas kependudukan atau kartu identitas yang dicetak dengan blangko khusus.

Sementara IDKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang memuat informasi dokumen kependudukan.