Find Us On Social Media :
KPU Propinsi DKI Jakarta gelar konpres terkait Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (Dok KPU DKI Jakarta)

Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Jumar Sudiyana - Selasa, 12 Desember 2023 | 18:48 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

“Kami umumkan proses rekrutmen KPPS dimulai sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023” kata Anggota KPU Parsadaan Harahap saat konferensi pers launching pembentukan KPPS di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/12).

KPU Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 215.365 Anggota KPPS untuk 30.766 TPS yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

“Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta M. Tarmizi.

Adapun Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
• Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tdak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, Dokumen yang Perlu Disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu:
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
• Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).
• Daftar riwayat hidup.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 meliputi:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.