Find Us On Social Media :
Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12) ()

Pemko Medan dan DPRD Medan Sepakati 16 Ranperda ke Dalam Propemperda Tahun 2024

Rini Aprianty - Selasa, 12 Desember 2023 | 21:55 WIB

Medan, Sonora.ID - Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.  

Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12). Rapat ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta 3 Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.  

“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bobby Nasution.  

Baca Juga: Mulai Kegiatan Pendataan Potensi Penduduk, Pemko Medan Kick Off Tangan Berkah

Menurut Bobby Nasution, dengan pembahasan yang baik, dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.

Disamping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi semua.  

Orang nomor satu di Pemko Medan itu mengungkapkan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.  

Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.