Sonora.ID - TP2DD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar high level meeting (HLM) sebagai forum koordinasi untuk evaluasi program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (P2DD) DIY pada tahun 2023 dan menyusun rencana tindak lanjut arahan dari Rakornas
P2DD 3 Oktober 2023 dan Rakorpusda 10 November 2023.
Pelaksanaan HLM didahului dengan capacity building untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemda terkait penyusunan laporan
Championships Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
HLM juga dirangkaikan dengan kegiatan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) yang diterbitkan oleh BPD DIY, yang selanjutnya disebut KKI BPD DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim, dan Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad.
Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan komitmen implementasi KKI oleh kepala daerah se-DIY.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta, Wiyos
Santoso, menyampaikan bahwa sejak pembentukan pada 2021, Pemerintah Daerah DIY telah melaksanakan layanan Cash Management System yang sudah digunakan oleh seluruh SKPD se-DIY.
Bekerja sama dengan BPD DIY, Pemda juga telah melakukan penambahan kanal-kanal pembayaran pada transaksi penerimaan asli daerah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dapat dimanfaatkan di 43 (Empat Puluh Tiga) titik layanan pengelola objek pendapatan asli daerah, serta bekerja sama dengan e-commerce.
Selain bertambahnya jumlah kanal digital terpasang, program TP2DD DIY telah mencapai hal-hal berikut,
antara lain meningkatnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah, meningkatnya kualitas pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan meningkatnya transaksi nontunai oleh
masyarakat DIY.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Ibrahim, menyampaikan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) melalui
pengembangan dan optimalisasi ekosistem Sistem Pembayaran, antara lain melalui QRIS maupun Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah.
Dalam konteks ETPD, QRIS berperan sebagai alternatif metode pembayaran pajak dan retribusi daerah, baik secara online maupun offline.
Kemudahan pembayaran melalui QRIS turut mendorong kualitas layanan kepada pengguna yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
QRIS sebagai entry point ke ekosistem digital juga membuka peluang UMKM untuk masuk dalam e-commerce, termasuk sebagai merchant untuk kebutuhan pengadaan pemerintah.
Saat ini tercatat jumlah merchant QRIS DIY per Oktober 2023 sebanyak 684 ribu, yang
tumbuh 27,9% (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Perluasan akses pembayaran digital juga akan membuka peluang untuk perluasan akses layanan keuangan digital lainnya.
Salah satunya melalui implementasi QRIS TUNTAS (Tarik tunai, transfer, dan setor tunai).
Selain itu, QRIS Antarnegara yang telah dikembangkan untuk memfasilitasi interkoneksi pembayaran antar negara
dapat dimanfaatkan untuk menjaring retribusi pariwisata yang umumnya dikunjungi oleh turis mancanegara.
Tidak hanya dari sisi pendapatan, Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penguatan inovasi keuangan digital dari sisi belanja, antara lain melalui KKI segmen Pemerintah.
Peluncuran KKI merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 untuk
menggunakan transaksi nontunai dalam belanja barang dan jasa oleh Pemerintah serta sebagai bagian dari afirmasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), khususnya terkait dengan digitalisasi pembayaran terkait pembelian barang dan jasa Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Saat ini di DIY tercatat 3 Pemda, yaitu Provinsi DIY, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta yang sudah menerbitkan dasar hukum implementasi KKI berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pada HLM tersebut, Gubernur DIY menyampaikan beberapa arahan strategis terkait digitalisasi ekosistem keuangan daerah ke depannya. Pertama, TP2DD perlu mengoptimalisasi pemanfaatan kanal nontunai, khususnya kanal digital, sehingga dapat mewujudkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Agar semakin optimal, pemanfaatan kanal juga harus diikuti dengan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat.
Kedua, memastikan desain kanal nontunai memenuhi kriteria Heksalogi SASCIA, yakni Speed (kecepatan), Accuracy (ketepatan), Security (keamanan), Convenience (kenyamanan),
Insurance (jaminan), dan Accessibility (keterjangkauan).
Ketiga, Gubernur meminta komitmen BPD
DIY selaku bank RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan kanal penerimaan nontunai Pemda se-DIY, dengan berbagai terobosan dan inovasi.
Keempat, Pemda agar segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan implementasi penggunaan KKI di
lingkungan Pemda DIY, menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) BPD yang diluncurkan pada HLM.
Kelima, TP2DD agar dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi digitalisasi transaksi Pemda berjalan optimal melalui program-program unggulan yang menarik dengan tetap mengutamakan kebermanfaatan bagi Masyarakat.
Serta, penguatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Transaksi Pemda antara lain dengan
penggunaan SIPD RI sebagaimana arahan Kemendagri.
Kegiatan ditutup dengan talkshow mengenai evaluasi Program Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah (P2DD) serta success stories implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), dengan narasumber Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kemenko Bidang Perekonomian RI Puji Gunawan dan perwakilan dari Pemda pemenang Championships TP2DD 2023 level Provinsi yakni Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Mochamad Abbas dan pemenang level Kabupaten yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Ciamis Aef Saefuloh.