Sonora.ID - Simak persyaratan PTPS 2024 lengkap dengan jadwal, tugas, honor, dan berkas pendaftaran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
PTPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah kecurangan pada Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, pengawas TPS (PTPS) dibentuk oleh panwaslu kecamatan/panwas kecamatan.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 22-23 Januari 2024. Sebab, Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan beberapa fungsi, meliputi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Pendaftaran LPDP 2024 Lengkap dengan Jadwal, Syarat, dan Link