Banjarmasin, Sonora.ID - Ratusan pengemudi yang tergabung dalam komunitas Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menggeruduk kantor aplikasi maxim, yang berlokasi di jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara, Kamis (14/12).
Mereka menuntut penyesuaian tarif, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.1.1/0953/KUM/2023 yakni sebesar Rp16.000 yang sampai saat ini belum diterapkan.
“Kami ingin tekankan pihak aplikasi mematuhi SK Gubernur yang sudah ditandatangani 15 November 2023 lalu,” ucap Agus, Sekretaris DOKB, kepada Smart FM Banjarmasin.
“Nyatanya sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari pihak aplikasi. Bahkan terkesan tidak ada inisiatif dari pihak aplikator untuk menerapkan tarif sesuai SK,” sambungnya.
Baca Juga: 3 Cara Top Up Maxim Paling Gampang dan Mudah, Udah Pernah Coba?
Ia menuding, bahwa pihak aplikasi ‘kuning’ telah melanggar penetapan Pemerintah Daerah. Tentunya merugikan para pengemudi driver online.
“Kita juga sudah melalui negosiasi yang panjang, hingga akhirnya kami memilih turun ke jalan,” tekannya.
Atas tuntutan itu, pihaknya pun lantas memberikan tenggat waktu kepada pihak aplikasi sampai tanggal 15 Desember 2023 pukul 23.59 WITA, untuk memberlakukan tarif yang sudah ditetapkan.
“Kami akan terus pantau tarif itu sampai dimana perbaikan mereka. Jika sampai batas tenggat waktu tidak ada perubahan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras,” tegasnya.
“Secara simbolis kami sudah melakukan penyegelan kantor mereka. Kemdian kita juga akan menekan Pemerintah untuk mereview izin operasional mereka di Banjarmasin, jika tidak ada perubahan tarif,” tuntasnya lagi.