Solo, Sonora.ID - Diketahui bersama tahapan pemilu sudah berlangsung hingga saat ini, KPU Kota Surakarta sebagai lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Surakarta terus giat melakukan aktifitas sosialisasi dan bimtek kepadaa stakeholder terkait .
KPU Kota Surakarta berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang damai dan kondusif.
Pada Pemilu 2024, tepatnya pada hari pemungutan suara, KPU Surakarta akan memberikan layanan yang ramah disabilitas.
Sehingga pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.
KPU Surakarta pada hari Sabtu 16 Desember 2023 di Hotel Paragon mengundang perwakilan yaitu ketua dan 2 orang pengurus 14 organisasi dan komunitas disabilitas di kota surakarta untuk mengikuti sosialisasi dan pendidikan bagi pemilih disabilitas di kota surakarta.
Baca Juga: 30 Contoh Soal Materi TPS UTBK SNBT 2024, Lengkap dengan Jawabannya
Berikut 14 organisasi tersebut TAD Kota Surakarta, FBHB Kota Surakarta, Pertuni Kota Surakarta,ITMI Kota Surakarta,SHG Kota Surakarta,HORE2 Kota Surakarta, KPSI/BIPOLAR CARE Kota Surakarta, GERKATIN Kota Surakarta, DFSR Kota Surakarta, PMDI Kota Surakarta, DIF Berdaya Kota Surakarta, SKAI/POTADS Kota Surakarta, PPDFI Kota Surakarta, dan SLB CG YPPCG Bina Sejahtera Kota Surakarta.
Kegiatan Sosialisasi ini akan berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 dengan agenda penyampaian sosialisasi tahapan dan pendidikan pemilih disabilitas di kota surakarta yang akan di sampaikan Yuly Yulianingrum Bidang Sosdiklih Permas dan SDM KPU Kota surakarta beserta Jati Narendro P sebagai moderator.
Bambang Christanto Ketua KPU Kota Surakarta memastikan para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas, ujarnya
Perlu diketahui juga pemilih disabilitas juga bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
Yang mendampingi harus mengisi form untuk pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan.
Kpu telah menentukan jumlah kaum disabilitas sebanyak 0,54 % dari DPT Tetap dan sudah diklasifikasikan menjadi 4 yaitu pemilih penyandang disabilitas intelektual, mental, fisik dan sensorik.
Baca Juga: APBN Sehat, KPU Surakarta BIMTEK bersama Penyuluh Pajak KPP Surakarta