Find Us On Social Media :
Ilustrasi OJK ()

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terkait Judi Online

Indra Gunawan - Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:40 WIB

Sonora.ID, Jakarta - Keberadaan judi secara daring atau online, sudah menjadi candu di tiap kalangan, mulai dari usia anak-anak hingga usia tua, bahkan sampai memunculkan permasalahan sosial.
 
Sebagai upaya mengatasi dampak yang lebih jauh, dan upaya menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam judi online.
 
Dalam siaran pers OJK, Sabtu (16/12/2023), disebutkan permintaan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
"OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga 
terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," sebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. 
 
"Permintaan pemblokiran rekening tertentu ini sebagai upaya menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan. Kami telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online," jelas Dian Ediana Rae.
 
Baca Juga: KA Feeder Menemper Mobil, Daop 2 Imbau Masyarakat Hati-hati Lewati Lintasan Sebidang
 
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ungkapnya.
 
Dalam siaran pers tersebut, Dian Ediana Rae juga menyebut, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan 
perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
 
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
 
"Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan," kata Dian Ediana Rae.
 
Baca Juga: Daop 2 Siap Gelar Angkutan Untuk Memenuhi Kebutuhan Saat Nataru
 
Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga 
terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
 
Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
 
“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga atau kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” tegasnya.
 
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. 
 
Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.
 
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 
 
Baca Juga: Bulog Jabar Siap Salurkan Bantuan Pangan Hingga Akhir Desember Ini
 
Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti - Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.
 
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik 
merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. 
 
"Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial," pungkasnya.
 
Baca Juga: Belum Sebulan, Sudah 39 Ribu Tiket KA Nataru di Daop 2 Terjual