Find Us On Social Media :
Kuasa Hukum, Akuisisi PT SBS Telah Mematuhi Ketentuan. (Sonora.ID/Achmad Aulia)

Kuasa Hukum, Akuisisi PT SBS Telah Mematuhi Ketentuan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 11:05 WIB

Palembang, Sonora.ID - Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama dengan terdakwa Milawarma, Nurtina Tobing, Syaiful Islam dan Anung Dri Prastya kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri 1A Palembang senin(18/12/2023).

Agenda sidang pemeriksaan tiga orang saksi yang merupakan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS), yakni Ir Leonard Manurung, Margo Derajat, Ir Dodi Sanyoto.

Dalam sidang semua saksi tersebut, diambil keterangannya terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yakni PT Bukti Multi Investama.

Saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS setelah diakuisisi.

Menurut Margo, sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar ditambah modal Rp 49 miliar.

Baca Juga: 12.689 Kotak Suara Sudah Dirakit, KPU Sukoharjo Ajak 20 Tenaga Perakit

"Dana itu digunakan untuk revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional.” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ke-empat Terdakwa, Gunadi Wibakso S.H C.N mengatakan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal Perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.

"Sebab tindakan para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," katanya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Lebih lanjut, Gunadi mengatakan dengan adanya akuisisi tersebut diharapkan PT BA mampu mengatasi ketergantungan terhadap jasa kontraktor pertambangan lain.

“hal ini merupakan Keputusan bisnis untuk menghemat biaya produksi “ tutupnya.

Penulis: Achmad aulia