Find Us On Social Media :
ilustrasi Pemilu 2024 (Google)

Tiga Daerah di Sulsel Masuk Indeks Rawan Tinggi Gangguan Pemilu

Dian Mega Safitri - Selasa, 19 Desember 2023 | 12:05 WIB

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mencatat, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di daerah ini berada di angka 10,20 atau kategori rawan rendah.

Dengan demikian, Sulsel menjadi salah satu Provinsi yang sangat kondusif jelang Pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, masih ada beberapa daerah di Sulsel yang masuk kategori rawan tinggi maupun sedang.

Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Sulsel, Muhammad Firda dalam keterangannya di Makassar, Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pengukuran IKP oleh Bawaslu, untuk tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 3 daerah kategori rawan tinggi, 19 kategori rawan sedang, dan 2 kategori rawan rendah.

"Kategori rawan tinggi adalah Kabupaten Bulukumba, Kota Parepare, dan Kabupaten Jeneponto," jelasnya. Firda pun berharap, Pemilu yang akan segera berlangsung pada Februari 2024 di Sulsel dapat berjalan dengan kondusif dan aman.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran untuk Genjot Realisasi KUR

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan, IKP merupakan hasil pemetaan Bawaslu terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

"Tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan di Pemilu/pemilihan di seluruh wilayah di Indonesia, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu/pemilihan, menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu/pemilihan," ujar Mardiana.

Adapun Sulsel, kata dia, salah satu dari 8 Provinsi atau 24 persen yang termasuk kategori IKP Rawan Rendah.

Mardiana mengaku, mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu ini menjadi salah satu tugas Bawaslu.

Itu berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.