Find Us On Social Media :
Contoh surat pernyataan pengawas TPS Pemilu 2024. (Tangkapan layar dari Bawaslu Toraja Utara)

Contoh Surat Pernyataan Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Link Download

Christine Sheptiany - Rabu, 20 Desember 2023 | 08:44 WIB

Sonora.ID - Simak contoh surat pernyataan pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan link download.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 memiliki tugas mengawasi dan mencegah kecurangan pada proses Pemilu 2024. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, pengawas TPS dibentuk oleh panwaslu kecamatan/panwas kecamatan.

Salah satu dokumen persyaratan wajib bagi calon pengawas TPS Pemilu 2024 adalah surat pernyataan. 

Berikut ini contoh surat pernyataan pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan link download dikutip dari Bawaslu Toraja Utara.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Pengawas TPS 2024 Beserta Link Download

                                                SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : Laki-Laki / Perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir : …………………………………………………………………….....
Usia : ………………………………………………………………….…....
Pekerjaan / Jabatan : ………………………………………………………………….…....
Alamat : ………………………………………………………………….…....
Nomor Telepon : ……………………………………………………………….……....
Email : ………………………………………………………………….…....

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa
selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu;
8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
9) Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain
Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti
influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau
otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS
apabila terpilih.
11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat
domisili yang bersangkutan.