Find Us On Social Media :
Pj Gubernur Sulsel menyerahkan SK perpanjangan kepada Setiawan Aswad sebagai Pj Bupati Takalar (Dok Pemprov Sulsel)

Pj Gubernur Sulsel Minta Setiawan Aswad FokusTuntaskan Kemiskinan dan Stunting di Takalar

Dian Mega Safitri - Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:34 WIB

Makassar, Sonora.ID - Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memperpanjang masa jabatan Setiawan Aswad sebagai Pj Bupati Takalar.

Bahtiar menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Takalar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 22 Desember 2023.

Selain menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar, Bahtiar juga menunjuk Andi Bakti Haruni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.

Diketahui, Setiawan Aswad sebelumnya tercatat sebagai pejabat definitif Kepala Bappelitbangda Sulsel.

Adapun penunjukan Andi Bakti Haruni dilakukan agar Setiawan Aswad bisa fokus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Takalar.

Bahtiar menjelaskan, kegiatan penyerahan Keputusan Mendagri RI ini diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota dapat diperpanjang setelah satu tahun. Bisa orang yang berbeda dan bisa juga orang yang sama. Itu bunyi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Bahtiar.

Menurut dia, dengan waktu cukup singkat ini ia meminta Setiawan Aswad sebagai Pj Bupati Takalar bekerja keras mengatasi berbagai persoalan. Termasuk stunting dan kemiskinan yang angkanya cukup tinggi di Kabupaten Takalar.

"Kita ini banyak tugas yang harus kita selesaikan di Sulawesi Selatan di tengah berbagai masalah dunia, ada Covid-19 setelahnya ada perang," tuturnya.

Paling penting, kata Bahtiar, bagaimana persiapan seluruh daerah di Sulsel fokus penyiapan pangan di tengah berbagai masalah dunia.

Pasalnya, daerah yang super power saat ini adalah daerah yang memiliki persediaan pangan, seperti Thailand dan Vietnam di Asia.