Sonora.ID - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) bersama Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif (FORMASI) Disabilitas (FORMASI Disabilitas) menyelenggarakan semiloka penguatan tim koordinasi RAN PD, belum lama ini.
Kegiatan tersebut mendiskusikan terkait perkembangan serta evaluasi pelaksanaan pembangunan inklusif disabilitas sesuai dengan tujuh sasaran strategis dalam RAN PD. Rangkaian kegiatan juga bertujuan untuk menyusun tindak lanjut dalam mendorong percepatan implementasi pemenuhan hak dan inklusi disabilitas.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, dalam sambutannya menuturkan, komitmen pemerintah dalam mendorong implementasi pembangunan inklusif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3/2021 melalui Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).
"Pemerintah berupaya memastikan pemantauan dilakukan secara komprehensif, bersifat 360 derajat, obyektif, dan berbasis hak," ujar Maliki dalam keterangan resminya.
Menurutnya, proses pemantauan perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor secara partisipatif, melibatkan mitra pembangunan dan penyandang disabilitas. Baik secara langsung maupun melalui Organisasi Penyandang Disabilitas.
Maliki juga berharap pemantauan terus berkelanjutan, bukan hanya mendorong akuntabilitas, melainkan juga memaksimalkan partisipasi dalam setiap prosesnya. Selain itu, memastikan dampak positif yang benar-benar setara dalam pemenuhan hak dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas.
“Pemahaman yang mendalam tentang kemajuan dan tantangan yang dihadapi, kolaborasi, dan semangat afirmatif merupakan kunci untuk mendukung keberhasilan dari rencana aksi nasional penyandang disabilitas ,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinar Dana Kharisma selaku Plt. Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas, memaparkan, di sebagian daerah sudah memiliki regulasi tentang Penyandang Disabilitas yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan RAD PD.
Namun, sebagian belum mengacu UU Penyandang Disabilitas. Termasuk bagaimana mengintegrasikannya kedalam tujuh sasaran strategis yang ada di dalam RAD PD. Meski demikian, Dinar mencatat bahwa sudah ada praktik baik yang diinisiasi oleh Pemerintah.
Seperti pada Sasaran Strategis enam terkait Pendidikan dan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas.