Sumut, Sonora.ID - PT Hutama Marga Waskita sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan membuka secara fungsional Ruas Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (KUTEPAT) yaitu Tebing Tinggi - Sinaksak sepanjang 47,15 km guna mendukung Pemerintah dalam mensukseskan arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
Ruas Tebing Tinggi – Sinaksak akan mempermudah mobilitas pengendara dari arah Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar yang semula memerlukan waktu 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja.
Selama dibuka secara fungsional, Ruas Tebing Tinggi – Sinaksak tidak dikenakan tarif alias Rp0,- alias gratis, namun pengendara yang keluar dan melakukan tapping di Gerbang Tol Dolok Merawan atau Gerbang Tol Sinaksak dikenakan tarif existing sampai dengan Tol Medan - Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT).
Hal ini dikarenakan pengendara dari arah Tol Medan raya yang akan menuju Dolok Merawan atau Sinaksak tidak melewati Gerbang Tol MKTT namun melalui Junction Tebing Tinggi yang akan langsung menuju Pematang Siantar.
Sementara, Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28 km sudah secara resmi dioperasikan tanpa tarif semenjak 10 November 2023 lalu juga akan menjadi salah satu ruas yang akan mengurai kemacetan di jalan nasional dalam arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
Untuk Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura, pengendara dari arah Tol Medan raya dapat melalui Jalan Tol MKTT dan menerus menuju Tebing Tinggi atau Indrapura juga tidak dikenakan tarif alias Rp0,- alias gratis dengan tanpa melakukan tapping pada gerbang tol atau free access.
Sejak dioperasikannya Gate Tol Tebing Tinggi – Indrapura pada 10 November 2023 lalu, per hari Rabu, 21 Desember 2023 Volume Lalu Lintas atau VLL saat ini telah dilintasi sebanyak 8.085 kendaraan Diprediksi jumlah tersebut akan terus meningkat mengingat masa Libur Nataru 2024 semakin dekat.
Dindin Solakhuddin, Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita mengatakan “Progress konstruksi pada Ruas Tebing Tinggi – Sinaksak belum sepenuhnya selesai. Kondisi di Ruas Tebing Tinggi – Sinaksak masih terdapat titik pekerjaan konstruksi dan perkerasan jalan, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan rambu-rambu yang tersedia”.
Mengingat Ruas Tebing Tinggi – Sinaksak masih belum 100% selesai, pengguna jalan agar memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan yang sudah ditentukan di ruas tol fungsional Tebing Tinggi – Sinaksak yakni 60 km/jam.
Sedangkan pada Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura yakni 80 km/jam. Hamawas bersama dengan Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan selama melintas.
Hamawas juga telah menyiapkan 18 Unit Armada Siaga pada dua Ruas Jalan Tol yang dibuka secara fungsional Nataru ini.