Find Us On Social Media :
Segini Gaji atau Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Beserta Tugasnya ()

Segini Gaji atau Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Beserta Tugasnya

Dita Tamara - Selasa, 26 Desember 2023 | 11:10 WIB

Sonora.ID – Bagi Anda yang mendaftar menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentu saja penasaran dengan gaji maupun honornya.

Diketahui pembukaan untuk menjadi petugas KPPS sudah dimulai pada hari Senin 11 Desember 2023 dan berakhir pada tanggal 20 desember 2023 kemarin.

Sementara pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan berlangsung pada 29-30 Desember 2023.

Selain tugas dari seorang anggota KPPS, gaji maupun honor tentu saja tak lepas dari sorotan.

Namun sebelum mengetahui gaji KPSS Pemilu 2024, ketahui terlebih dahulu tugasnya yaitu sebagai berikut:

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

Baca Juga: 30 Contoh Soal Tes Tulis KPPS Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan:

Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugasnya yaitu sebagai berikut:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Surat Rekomendasi Dari Dokter Jadi Syarat ODGJ Ikut Dalam Pemilu

Gaji KPPS Pemilu 2024

Melansir laman resmi KPU, honor atau gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 meningkat dibanding Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS sebesar Rp 500.000. Sementara pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.

Sementara itu, ketua KPPS Pemilu 2024 akan dibayar sebesar Rp 1.200.000. Honor tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019 yang hanya Rp 550.000.

Demikian ulasan mengenai gaji atau honor KPPS Pemilu 2024, beserta tugasnya. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Link Download