Find Us On Social Media :
Kalender 2024 Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan aCuti Bersama ()

Daftar Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 10 Hari

Selando Naendra Radicka - Selasa, 2 Januari 2024 | 08:00 WIB

Sonora.ID - Pengumuman mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, dengan 17 hari sebagai libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Libur Nasional 2024:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10 - 11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Penyusunan SKB mengenai libur nasional dan cuti bersama ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku ekonomi dapat merencanakan jadwal aktivitas mereka sepanjang tahun.

Penting juga untuk membantu pemerintah dalam mengatur jalannya pekerjaan dan pelayanan.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa ketentuan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif, dan cuti bersama ini menggunakan hak cuti tahunan pekerja.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Tanam Pohon Serentak, Menteri LHK dan Masyarakat Berkolaborasi Tekan Dampak Perubahan Iklim