Find Us On Social Media :
Ilustrasi Pemilu 2024 ((KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD))

35 Soal Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 Paling Lengkap & Jawabannya

Christine Sheptiany - Selasa, 2 Januari 2024 | 05:00 WIB

Sonora.ID - Simak 35 soal wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap dengan kunci jawaban.

Bawaslu membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 hari ini, Selasa (2/1/2024).

Proses pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 2-6 Januari 2024. Tes wawancara menjadi salah satu tahapan seleksi pengawas TPS Pemilu 2024.

Berdasarkan unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, tes wawancara dimulai pada 2-17 Januari 2024. Karena itu, para calon peserta harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tes wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 agar lolos seleksi.

Berikut ini 35 soal wawancara pengawas TPS Pemilu 2024 dan jawabannya.

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat?

Jawaban: (Jelaskan nama Anda, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir)

2. Apa yang Anda ketahui tentang pengawas TPS?

Jawaban: Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS disebut sebagai bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk panitia pengawas kecamatan (Panwaslu kecamatan) untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Link Download

3. Kenapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?

Jawaban: Saya tertarik menjadi pengawas TPS karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau pengawas pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagi pengalaman yang saya miliki.

4. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan dengan 2 pilihan yang sama penting antara tugas pengawas TPS dan tugas domestik laim?

Jawaban: Saya akan mengutamakan tugas pengawas TPS karena saya sadar dengan kewajiban mengawasi tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

5. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan akan selalu siap berkoordinasi dengan jajaran pemilu tingkat kecamatan (panwascam) setiap saat.

6. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Pengawas TPS 2024 Beserta Link Download

7. Apa yang Anda lakukan jika terpilih Pengawas TPS Pemilu 2024?