Sonora.ID - Seperti yang kita telah ketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum atau Pemilu.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ini ada beberapa hal yang perlu masyarakat pahami dan catat. Salah satunya adalah mengenai pindah TPS Pemilu atau Pindah Memilih.
Mengutip dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTPnya.
Sayangnya, mengajukan pindah TPS secara online tidak dimungkinkan. Menurut ketentuan umum KPU, pemilih yang mengajukan pindah harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan.
Bagaimana caranya? Berikut ini pun tata cara serta syarat untuk mengajukan pindah memilih dalam Pemilu tahun 2024.
Baca Juga: 35 Soal Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 Paling Lengkap & Jawabannya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024 dan Syaratnya
Tata Cara dan Prosedur Untuk Mengajukan Pindah Memilih
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat Kondisi Tertentu Untuk Dapat Pindah Memilih
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kapan Pemilih Bisa Melaporkan Diri Untuk Pindah Memilih?