Find Us On Social Media :
ilustrasi, Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan (Pixabay)

8 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat!

Syahidah Izzata Sabiila - Jumat, 5 Januari 2024 | 17:15 WIB

Sonora.ID - Ternyata tak semua jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja?

Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes).

Mulai dari layanan perawatan dasar hingga operasi.

Salah satu yang banyak dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yaitu perawatan gigi.

Meski begitu, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Catat Informasinya!

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

Terdapat 8 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut.

Baca Juga: 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Praktis

Apakah Scalling Ditanggung BPJS