Find Us On Social Media :
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berikan Sanksi Tegas SPBU yang Selewengkan Produk Subsidi (pertamina reg. sumsel)

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Berikan Sanksi Tegas SPBU yang Selewengkan Produk Subsidi

Jati Sasongko - Rabu, 10 Januari 2024 | 20:22 WIB

Palembang, Sonora.ID –.Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan tindakan tegas kepada SPBU yang mendistribusikan BBM Bersubsidi tidak sesuai peruntukannya

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24. 30. 155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari.

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,”  ujar Tjahyo Nikho Indrawan .

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel" kata Tjahyo Nikho Indrawan.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Upacara Tradisi Serah Terima Dhuaja Satbrimob Polda Sumsel