Find Us On Social Media :
Cara Lapor SPT (SPT)

Mulai Berlaku Sejak 8 Januari 2024, Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Sienty Ayu Monica - Kamis, 11 Januari 2024 | 14:10 WIB

Sonora.ID – Wajib Pajak (WP) kini sudah bisa mulai melaporkan SPT Tahunan 2023 per 8 Januari 2024. Simak, berikut ini cara lapor SPT tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP pada media sosial X, dikutip Rabu (3/1/2024).

DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak pada Februari mendatang sebagai bentuk pengingat agar wajib pajak memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga: Edukasi Pajak Online, Mengenal Jenis-jenis SPT Orang Pribadi dan Badan

Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/

Kamu bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online.

Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

Cara lapor SPT Tahunan via online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan Lapor dan pilih layanan E-Filing
  6. Klik “Buat SPT”. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  9. Klik langkah selanjutnya
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  13. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi
  14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  15. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  16. Klik “Kirim SPT”
  17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Itu dia cara lapor SPT Tahunan pajak via online yang bisa kamu lakukan, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel