Sonora.ID – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu, apa saja tugas PTPS?
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya.
Pada pelaksanaan pengawasan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk beberapa angoras pengawas, diantaranya adalah:
- Bawaslu Provinsi dan Kabupaten bersifat permanen dan Bawaslu Kabupaten membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
Lantas, apa pengertian dan apa saja tugas PTPS? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Apa Arti All In? Sering Digunakan saat Mendukung Pasangan Capres
Pengertian dan tugas PTPS
Mengutip buku Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.
Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.
Sementara itu, menurut buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.