Palembang, Sonora.ID - Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru Pertamina 2024 baru saja menyelesaikan secara keseluruhan tugas mengawal kebutuhan energi masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2024.
Satgas Nataru Pertamina berlangsung 15 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan meskipun tugas satgas Nataru sudah berakhir namun Pertamina Pertamina tetap berkomitmen dalam menjaga pasokan energi tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga kebutuhan energi masyarakat tercukupi dengan baik dan kini masyarakat telah beraktivitas kembali dengan normal. keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Pertamina. Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyampaikan terima kasih dan apresiasi baik untuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, rekan-rekan media dan seluruh pelanggan setia Pertamina sehingga Satgas Nataru dapat berjalan dengan baik dan lancar," Kata Nikho.
Nikho mengatakan bahwa Pertamina mencatat di bulan Desember 2023, rerata konsumsi di wilayah Sumsel untuk produk Gasoline (Bensin) sekitar 2.655 KL dan untuk produk Gasoil (Solar) sekitar 1.824 KL. Sedangkan rerata konsumsi untuk LPG sekitar 618 MT.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya," Imbuh Nikho.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Ini Pesan Wakapolda Sumsel Saat Pimpin Upacara Upacara Bela Negara Ke-75