Sonora.ID – Belum lama ini muncul Petisi 100 dari sejumlah tokoh yang mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md.
Tujuan utamanya adalah memakzulkan Presiden Jokowi yang disebut gagal memimpin RI, salah satunya karena dianggap melanggar konstitusi.
Alasannya, karena banyak temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada Jokowi.
Melansir dari Kompas.com, dalam keterangannya Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.
Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Arti Dasi Kuning Presiden Jokowi saat Acara Kenegaraan di Jepang
Kendati demikian, jelas Mahfud, proses pemakzulan juga tak bisa dalam waktu singkat. Ia menyatakan bahwa butuh proses panjang untuk pemakzulan itu. Prosesnya berupa berbagai sidang yang tak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.
"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," tutur Mahfud.
Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui ada 22 tokoh mewakili Petisi 100, mereka di antaranya adalah politikus kawakan Amien Rais, Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.
Lantas apa arti pemakzulan Presiden yang diminta oleh Petisi 100? Bagaimana proses pemakzulan Presiden di Indonesia?