Find Us On Social Media :
KPID Sumsel Sosialiasasi Siaran Iklan Kampanye 2024 ()

KPID Sumsel Sosialiasasi Siaran Iklan Kampanye 2024

Jati Sasongko - Jumat, 19 Januari 2024 | 18:50 WIB
Palembang, Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan (KPID) Sumsel mengadakan sosialisasi siaran iklan kampanye pemilu 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) di Kebon Gede Palembang Jumat (19/01/2024).
 
Ketua KPID Sumsel Herfriyadi mengatakan sosialisasi ini dalam rangka akan diselengarakan masa kampanye Pemilu mulai tanggal 21 Januari 2024 dan bagaimana pengawasannya terhadap lembaga penyiaran.
 
"Kami mengumpulkan penyelenggara penyiaran di seluruh Sumatera Selatan untuk sosialisasi penyiaran iklan kampanye agar sesuai aturan perundangan yang ada" ujar Herfriyadi.
 
Sementara itu Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) Ahmad Nafi mengatakan Bawaslu mempunyai kewenangan dalam proses pemilu terutama dalam pengawasaan tahapan pemilu dan memproses pelanggaran pemilu.
 
Baca Juga: Kosongkan Jadwal, DPRD Kalsel 'Liburkan' Kegiatan Selama Masa Tenang
 
"Bawaslu memiliki wewenang dalam pengawasan proses pemilu serta memproses pelanggaran pemilu" kata Nafi.
 
Terkait dengan pengawasan iklan kampanye yang disiarkan oleh lembaga penyiaran Nafi menjelaskan Bawaslu mempunyai kode etik dalam menyiarkan iklan kampanye.
 
Selain itu Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap materi iklan, durasi dan waktu penyiaran kampanye.
 
"Bawaslu memiliki kode etik dalam penyiaran iklan kampanye dan melakukan pengawasan terhadap materi iklan, durasi dan waktu penyiaran kampanye, bila terjadi pelanggran maka akan ada sangsinya, semisal penyiaran kampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024 maka akan di sangsi pidana" jelas Nafi Nafi menambahkan tugas terpenting dari Bawaslu adalah sesuai dengan tagline Bawaslu yaitu "cegah awasi tindak".
 
"Dalam menjalankan tugas pengawasan terutama dalam penyiaran iklan kampanye kami konsisten menjalankan tagline kami yaitu cegah awasi tindak" tegas Nafi.