Find Us On Social Media :
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai membuka Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate Bandung, Senin (22/1/2024)/Gun ()

Tempat yang Dikelola Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Untuk Kampanye

Indra Gunawan - Senin, 22 Januari 2024 | 14:25 WIB

Bandung, Sonora.ID - Belum lama ini KPU mengumumkan bahwa kampanye akbar dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dan di Jawa Barat (Jabar) baru dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memulai kampanye akbarnya di Jabar, mereka adalah nomer urut 2 dan nomer urut 3.
 
Mengantisipasi penggunaan fasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar oleh para pengusung capres dan cawapres, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut beberapa lokasi atau tempat, yang dikelola Pemprov Jabar,  yang dapat digunakan untuk kebutuhan Pemilu 2024
 
"Ada beberapa tempat atau lokasi di Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye atau kebutuhan pemilu, seperti Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik di Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago di Kota Bandung, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik di Kota Bandung, Bale Asri Gedung Pusdai di Kota Bandung, dan Gedung LPTQ Ujung Berung di Kota Bandung," ungkap Bey usai membuka Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Jabar di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).
 
Baca Juga: Ono: Harus Ada Political Will Tuntaskan Persoalan Dasar Rakyat
 
"Itu aset pemprov ya. Kalau ada yang lain dan serupa, itu berarti milik pemerintah kota atau kabupaten. Jadi diatur oleh pemkot atau pemkabnya masing-masing. Dengan pemprov skemanya bisa sewa atau berbayar ya," jelas Bey.
 
Diketahui pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak, Bey menegaskan kembali akan netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh ASN.
 
"Kami akan terus menjaga netralitas dalam artian yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan. Kalaupun ada pelanggaran akan diserahkan kepada Bawaslu," tegas Bey.
 
"Jika ada yang melanggar dan terbukti, tentunya akan kami beri sanksi yang tegas. Mulai dari teguran hingga skrorsing," pungkas Bey.
 
Baca Juga: Wakili Sektor Farmasi, Bio Farma Raih Halal Award 2024