Find Us On Social Media :
Mantan Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil ()

Bawaslu Jabar Akan Segera Panggil Ridwan Kamil

Indra Gunawan - Senin, 22 Januari 2024 | 16:20 WIB
 
Bandung, Sonora.ID - Terkait hadirnya mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya pada 13 Januari 2024 lalu, Ketua Bawaslu Jabar Zaky Muhammad Zam Zam mengatakan, akan segera memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar tersebut.
 
"Hari ini kami panggil dulu Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya sebagai saksi. Nanti setelah itu baru kami panggil pak Ridwan Kamil," kata Zaky di Gedung Sate Bandung, Senin (22/1/2024).
 
"Ya tentunya karena terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas," tegas Zaky.
 
Pemanggilan saksi ini, kata Zacky, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran netralitas, sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu Jabar, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil saat memghadiri Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya.
 
Menurutnya, bila terbukti ada kegiatan kampanye dalam acara tersebut, maka peserta akan dibebankan pelanggaran sesuai Pasal 280 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana pada ayat 2 berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.
 
"Sedang berproses. Kita kumpulkan fakta-faktanya, jika ada keterlibatan itu sampai sejauh mana. Karena indikasi selalu ada," tutur Zaky.
 
Baca Juga: Tempat yang Dikelola Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Untuk Kampanye
 
Sementara Ridwan Kamil selaku terlapor kata Zacky juga akan dipanggil, mengingat masih ada waktu selama 14 hari kerja sejak laporan resmi diterima dan teregistrasi oleh Bawaslu Jabar.
 
Di tempat terpisah, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menyebut, bahwa keikutsertaannya dalam Jambore BPD tersebut hanya memenuhi undangan dari BPD Kabupaten Tasikmalaya.
 
"Saya hadir dalam.kapasitas sebagai undangan
 
Selain itu, BPD Kabupaten Tasikmalaya yang mengundang kata dia, merupakan Parlemen Desa dan dirinya memastikan menghormati batasan selaku Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar.
 
"Pertama, saya itu undangan. Bukan yang mengadakan acara, dan yang mengundang saya adalah golongan politik di Parlemen Desa. Kan di BPD itu ada berbagai golongan. Nah di sana pun saya ngomong politik masih dalam batas-batas yang wajar. Tapi poin pertama adalah saya tidak mengundang, tidak bikin acara, tapi saya diundang," papar Ridwan Kamil.
 
Selain itu dia juga memastikan tidak ada money politic, untuk tujuan yang mengarah ke kampanye atau politik dalam kegiatan tersebut, seperti dugaan banyak pihak saat ini.
 
"Tidak ada money politic juga. Saya klarifikasi ya, yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget, yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Kalau money politic kan memberi uang sambil membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu, kan tidak ada," imbuhnya.
 
Di sisi lain Ridwan Kamil juga merasa bersyukur, karena dengan adanya laporan ini dapat memberinya kesempatan baginya untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam kegiatan tersebut.
 
Baca Juga: Ono: Harus Ada Political Will Tuntaskan Persoalan Dasar Rakyat