Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kapan pelantikan KPPS dilaksanakan?
Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini dibentuk melalui beberapa tahap seperti pendaftaran yang telah dibuka sejak Desember 2023.
Kini pembentukan anggota KPPS suah memasuki tahap penetapan dan pelantikan. Lantas, kapan jadwalnya?
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Beserta Jadwal dan Tugasnya
Jadwal pelantikan anggota KPPS
Menurut jadwal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal penetapan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 24 Januari. Sementara jadwal pelantikan KPPS berlangsung pada tanggal 25 Januari 2024.
Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
- Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Dalam penetapan anggota KPPS, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
Adapun penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan secara luring, namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring atau online.