Riau, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, kembali mengingatkan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan di Radio Smart FM Pekanbaru Rabu (24/1). Tim penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Melza Nofa didapuk menjadi narasumber pada program Bincang Pajak kali ini.
Agus menyampaikan kesadaran masyarakat saat ini sudah sangat baik dan dia yakin masyarakat juga antusias dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 maret 2024, “Kewajiban dari wajib pajak yaitu salah satunya adalah lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Pelaporan ini hanya sampai 31 Maret dan bisa dilakukan secara online,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini wajib pajak bisa melaporkan secara online di e-filing. Syaratnya harus memiliki bukti potong bagi karyawan yang pajaknya dibayarkan oleh perusahaan, kemudian harus login akun pajak dengan mengisi NPWP dan password yang sudah dibuat dari registrasi sebelumnya.
Agus yang didampingi Melza sebagai penyuluh, SPT Secara online ini sangat mudah. Langkahnya awalnya harus melakukan pemadanan NPWP dan NIK. “Pastikan NPWP sudah dipadankan dengan NIK. Jika yang terjadi perbedaan, maka nanti akan diarahkan secara online untuk melakukan pemadanan,” terangnya.
Baca Juga: Pendapat Masyarakat Terkait Kabar Akan Dinaikkannya Pajak Kendaraan Berbahan Bakar Bensin
Berikut cara yang efektif karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Berikut tata cara pelaporan SPT tahunan melalui e-filling:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Login dengan cara masukan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha. Apabila belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada.
- Jika sudah berhasil login, pilih menu “lapor” dengan menggunakan e-Form
- File e-Form akan terunduh bersamaan dengan kode token yang akan dikirimkan ke email
- Pengisian bisa dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring (offline)
- Setelah diisi dengan lengkap, Wajib Pajak bisa mengisi kode verifikasi kemudian klik menu submit di halaman terakhir fail e-Form
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email.
Seperti yang diketahu wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan a akan dikenai sanksi. Wajib Pajak akan dikenai denda akumulasi per tahunnya. Sanksi yang dikenai oleh Wajib Pajak sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda Rp1 juta.
Baca Juga: Capaian Membanggakan Kinerja DJP Suluttenggomalut dengan Realisasi Penerimaan Rp. 17,31 T