Find Us On Social Media :
Warna Surat Suara Pemilu 2024 (KOMPAS.com/HENDRA A SETYAWAN)

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Keterangannya, Jangan Sampai Keliru!

Sienty Ayu Monica - Kamis, 25 Januari 2024 | 19:00 WIB

Sonora.ID – Pesta demokrasi atau Pemilu 2024 sudah tidak lama lagi. Apa saja warna surat suara Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Pemilu Serentak 2024 ini akan dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Tugas Masing-Masing KPPS Pemilu 2024 dari Anggota 1 sampai 7

Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.

Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya.