Sonora.ID - Terdapat empat cara unreg kartu XL dengan mudah dan praktis dilakukan, salah satunya yakni lewat SMS.
Saat ini, Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa didaftarkan dalam tiga nomor kartu seluler.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Oleh sebab itulah, jika terdapat nomor yang tidak digunakan lagi, sebaiknya kita melakukan pembatalan registrasi atau unreg kartu saja.
Dengan melakukan unreg, kita dapat menghapus data nomor KK dan nomor NIK dari kartu yang sebelumnya sudah teregistrasi, termasuk dalam kartu XL.
Baca Juga: 4 Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel 2024
Adapun beberapa cara unreg kartu XL yang bisa dilakukan yakni sebagai berikut.
1. Melalui SMS
- Buka aplikasi "Pesan" atau "SMS" di ponsel Anda.
- Buat pesan baru dengan isi UNREG#nomorXL#, misalnya UNREG#0878XXXXXXXX#.
- Kirim SMS tersebut ke nomor 4444.
- Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima SMS dari XL yang mengkonfirmasi bahwa
- nomor XL Anda sudah tidak aktif.
2. Metode Dial-Up