Sonora.ID - Arti garis kuning tidak putus di jalan raya perlu diketahui oleh pengendara motor atau mobil demi keselamatan sesama pengguna jalan.
Mengetahui dan menaati rambu lalu lintas serta marka jalan cukup penting. Hal ini dikarenakan para pengendara kendaraan bermotor bisa menghindari potensi kejadian tak diinginkan ataupun kecelakaan di jalan raya.
Kebanyakan masyarakat hanya memahami jika garis putih dan kuning di jalan raya hanya sebagai pembatas.
Namun, rupanya terdapat arti yang berbeda dari setiap garis putih dan kuning yang dibuat.
Baca Juga: Wawasan Kebangsaan Perlu di Sosialisasikan Terus Ke Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis kuning sendiri merupakan tanda jika rute tersebut ialan jalan nasional.
Sedangkan untuk garis kuning tanpa putus memiliki arti jika para pengendara bisa mendahului pengendara lain dengan tetap memerhatikan kondisi lalu lintas.
Berbeda dengan garis putih tanpa putus, marka jalan garis putih putus-putus memiliki arti jika kamu diperbolehkan mendahului pengendara lain.
Bahkan, garis ini juga memiliki artis jika pengendara kendaraan bermotor boleh untuk berpindah jalur.
Namun tentu saja, sebelum berpindah jalur, kondisi lalu lintas harus diperhatikan terlebih dahulu.