Sonora.ID - Dukungan berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih.
Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen diatur pada Pasal 245
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid mengatakan pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen.
"Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar Agung Putri saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA, Jumat (02/02/2024).
Ia menjelaskan pemerintah pusat dan daerah, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik. Partai politik juga memiliki tugas untuk
terus memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki.
Baca Juga: Peran Media Sosial dalam Pilpres 2024: Pengaruhnya terhadap Pilihan Pemilih
“Media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi mempublikasikan bagaimana dewasa ini pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,” tegasnya.
Perempuan yang biasa disapa Bu Gung tersebut juga menekankan kepada para calon legislatif perempuan untuk bisa lebih meyakinkan pemilih untuk dapat memilih mereka dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.
“Jika semua sudah dipenuhi, tugas para pemilih khususnya pemilih perempuan untuk dapat berani memilih perempuan untuk menjadi wakil mereka dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan utamanya,” tutur Bu Gung.
Pada kesempatan tersebut Agung Putri juga menjelaskan bagaimana upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan dapat difasilitasi dengan baik. Agung Putri menjelaskan bahwa Kementerian PPPA terus melakukan advokasi dan sosialisasi bagaimana perempuan bisa jadi agen perubahan dan agen pembangunan.