Sonora.ID - Masyarakat Indonesia yang telah memilii hak suara perlu mengetahui cara cek DPT secara online.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa nama kita masuk dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
Jika termasuk dalam DPT, kita dianggap memenuhi syarat dalam mengikuti Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Kita pun dapat menggunakan hak pilih kita di TPS terdekat.
Untuk mengecek apakah termasuk dalam DPT atau tidak, ada cara mudah yang bisa dilakukan secara online.
Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Jadwal Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Ini Informasinya!
Cara Cek DPT Online untuk Pemilu 2024
Anda bisa menggunakan handphone atau komputer untuk mengecek DPT online Pemilu 2024.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU:
- Buka browser pada HP atau komputer
- Kemudian buka laman KPU kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id
- Kemudian pilih menu "Cek DPT Online".
- Anda juga bisa membuka laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Pada laman tersebut, akan muncul "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor Paspor.
- Kemudian klik tombol "Pencarian"
- Jika sudah terdaftar dalam DPT, maka akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS). Artinya, Anda sudah berhak memilih dalam Pemilu 2024
- Jika Anda belum terdaftar, maka akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!". Apabila demikian, silahkan laporkan ke pihak KPU terdekat untuk memastikan kita bisa memilih pada Pemilu 2024.
Demikian ulasan tentang cara cek DPT online untuk Pemilu 2024 agar memastikan status kita sudah berhak menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News