Find Us On Social Media :
Bawaslu Gelar Coffee Morning bersama para insan media di Pontianak, Minggu (11/2/2024). (William)

Bawaslu Kalbar Paparkan 7 Variabel dan 22 Indikator Dalam Pemetaan TPS Rawan

William - Senin, 12 Februari 2024 | 15:50 WIB

PONTIANAK, Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Coffee Morning bersama awak media di Pontianak, 11 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu memaparkan 7 Variabel dan 22 indikator yang menjadi ukuran bagi Bawaslu dalam pengawasan di Pemilu 2024, terlebih dalam pemetaan TPS Rawan.

“Terdapat 7 variabel dan 22 indikator yang dilaksanakan dari awal bulan kemarin hingga ke tingkat TPS, " ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Mursyid Hidayat.

Terkait dengan pemetaan TPS Rawan Bawaslu Kalbar juga memetakan TPS Rawan dimana fungsinya sangat dibutuhkan terlebih inti tahapan pemilu tinggal menghitung hari dan data untuk pemetaan juga mengacu pada pemilu sebelumnya yaitu tahun 2019.

Sementara itu anggota Bawaslu Kalbar, Yosef, menyatakan tahapan pemilu yang telah dilewati di Kalbar terbilang aman. Namun memang dari beberapa tahapan memang diakuinya banyak terjadi dinamika di lapangan.

Baca Juga: Suasana Klenteng Kwan Tie Bio Menyambut Imlek 2575

"Sebagai bentuk tangggungjawab kelembagaan yang diamanahkan oleh undang - undang kepada Bawaslu bahwa salah satu fungsi Bawaslu adalah pencegahan, dimana kita berupaya untuk memaksimalkan terkait upaya - upaya meminimalir terjadinya pelanggaran - pelanggaran dibtahapan pemilu, potensi kerawanan, coba kita petakan dan kita buat solusi untuk melakukan upaya pencegahan, " terangnya.

Adapun 7 (tujuh) variabel dan 22 indikator yang menjadi dasar bagi pengawas pemilu melakukan pemetaan TPS Rawan diantaranya;

Pertama, Terdapat pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat tapi masih dianggap sebagai pemilih. Terdapat penyelenggara pemilu tingkat TPS bertugas di TPS yang bukan di tempat TPS nya memilih. Kedua, Terkait keamanan, apakah di pemilu sebelumnya memiliki riwayat terjadinya kekerasan kepada pemilih atau penyelenggara Pemilu. Ketiga, terkait kampanye, "apakah ada isu - isu politik uang, atau politisasi SARA, atau terkait dengan membawa isu - isu agama, " paparnya.

Kemudian ke empat, Netralitas, apakah ada petugas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.

Kelima, terkait Logistik.

Keenam kekurangan terkait perlengkapan pada saat pemungutan suara, apakah ada TPS lokasinya sulit dijangkau.

Dan ketujuh, terkait jaringan internet dan listrik, apakah di daerah itu memiliki jaringan listrik yang memungkinkan untuk melakukan pendataan di TPS.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News