Sonora.ID – Setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara. Lantas, kapan hasil Pemilu diumumkan?
Setelah proses rekapitulasi suara, nantinya pihak KPU baru bisa mengumumkan nama pemenang Pilpres dan juga Pileg.
Mengenai hal tersebut, tahapan dan juga jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Simak, berikut ini adalah tahapan dan juga jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 pasca pencoblosan seperti yang dilansir dari laman Kompas.com:
Baca Juga: Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024
- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Namun, jika Pemilu berlangsung dua putaran, maka akan diadakan pilpres putaran kedua dan jadwalnya akan mengacu pada PKPU.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024.
Baca Juga: Mengenal 5 Surat Suara di Pemilu Tahun 2024: Pemilih Wajib Tahu!
- Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024
- Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Itu dia informasi seputar jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.