Find Us On Social Media :
Situasi di salah satu TPS di Kota Banjarmasin, Rabu (14/02) pagi. ()

Petugas TPS Belum Siap, Warga Keluhkan Molornya Waktu Pencoblosan

Eva Rizkiyana - Rabu, 14 Februari 2024 | 11:49 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Belum siapnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin jadi keluhan warga.

Waktu pencoblosan yang harusnya dimulai sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat, justru molor karena persiapan yang belum rampung.

Seperti yang terpantau di TPS 06 dan 07, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (14/02) pagi.

Petugas KPPS baru mulai bersiap membuka kotak suara dan mengatur TPS pada pukul 07.35 WITA atau molor setidaknya setengah jam dari waktu pembukaan TPS.

Sehingga proses pencoblosan baru dapat dimulai di pukul 08.15 WITA.

Dewi, warga Banjarmasin yang terdaftar di TPS 07 Kelurahan Kebun Bunga, mengeluhkan kondisi tersebut.

Baca Juga: Ada Jembatan Bromo, Distribusi Logistik Pemilu Tetap Pakai Kelotok?

"Di surat undangan tertulis dapat giliran di jam 07.00-07.59 WITA, saya sendiri datang jam 07.10 WITA tapi belum siap sama sekali," tuturnya.

Ia menyesalkan hal tersebut yang membuat aktivitasnya juga terganggu, mengingat sebagai seorang pekerja dirinya harus masuk kantor setelah menunaikan hak pilihnya.

Dewi juga menilai kondisi tersebut seharusnya dapat diantisipasi oleh petugas lewat kesiapan mereka di TPS, apalagi ada pembagian jam pencoblosan di tiap undangan.

"Minimal siap dulu petugasnya, jadi ketika kotak dan surat suara ada keterlambatan, tidak molor terlalu lama," tambahnya lagi.

Hal yang sama rupanya juga terjadi di TPS 18, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Salim, warga Banjar Indah, mengatakan jika dirinya sudah datang ke TPS pada pukul 07.07 WITA, tapi kembali pulang ke rumah karena belum siapnya TPS.

"Datang pagi niatnya agar cepat mencoblos dan bisa aktivitas lagi, tapi ini malah disuruh balik lagi ke TPS pukul 09.00 WITA," katanya.

Keterlambatan proses pencoblosan di sejumlah TPS sebenarnya bukan hal baru dan terjadi hampir di tiap gelaran Pemilu.

Proses distribusi dari tempat penyimpanan kotak dan surat suara yang lambat kerap jadi alasan keterlambatan.

Padahal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Artinya, TPS dibuka selama 6 jam dan proses pencoblosan seharusnya dimulai jam tersebut.

Ketika ditanya warga terkait keterlambatan, salah satu petugas KPPS di TPS yang masuk Kelurahan Kebun Bunga sempat emosi.

Ia beralasan perlu banyak persiapan untuk membuka TPS sehingga akhirnya pelaksanaannya molor.

"Kalau mau tanya ke KPU saja kenapa jadi terlambat," jawabnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rata-rata waktu pencoblosan molor dari yang dijadwalkan.

Selain keterlambatan distribusi kotak dan surat suara yang disimpan di Kantor Kecamatan, ketidaktepatan waktu datangnya petugas ke TPS juga berimbas pada kondisi tersebut.