Bandung, Sonora.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) membuat OJK dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran.
Terhitung sejak Januari 2024 sudah ada 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinpri yang diblokir.
"Mereka sangat berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ucap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, dikutip dari siaran persnya, Kamis (15/2/2024).
Hudiyanto mengemukakan, sejak 2017 sampai 31 Januari 2024 lalu, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tegasnya lagi.
Baca Juga: Bey Nyoblos di TPS Jalan Garut Bandung
Hudiyanto mengimbau agar masyarakat juga waspada dan hati-hati terhadap penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
"Satgas PASTI mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadainya. Kegiatan itu semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya," kata Hudiyanto.
Ada beberapa modus yang mereka lakukan, seperti diantaranya, diawal pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
"Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan," ungkap Hudiyanto.
"Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu," urai Hudiyanto.
Masyarakat, kata Hudiyanto, diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," pungkasnya.