Bandung, Sonora.ID - Belum lama ini tersiar luas potongan video penumpang kereta api (KA) yang memasang kipas angin di dalam KA Airlangga relasi Pasar Turi Surabaya-Stasiun Pasar Senen Jakarta, dan video tersebut viral di linimasa media sosial.
Tidak ada kepastian kapan peristiwa tersebut terjadi, namun video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jalur5 pada Sabtu (17/2/2024) lalu dan mendapat ribuan like dan ratusan komentar.
Dalam video tersebut mempertontonkan bagaimana kipas angin terpasang pada rak atau bagasi di atas penumpang dengan kabel listriknya yang tertancap di stop kontak (colokan) dari sebelah tempat duduk penumpang.
Menyikapi video tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas colokan listrik.
"Fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya ponsel dan sejenisnya atau laptop," kata Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dikutip dari siaran persnya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Daftar Kampus yang Dapat Diskon Tiket Kereta Api 2024, Ini Rinciannya
"Tidak diperkenankan colokan tersebut dipergunakan untuk selain keperluan yang sudah disebutkan tadi," tegas Ayep.
"Ya alat-alat elektronik rumah tangga sangat tidak diperkenankan, seperti kipas angin, atau catokan atau bahkan penanak nasi. Dulu sempat juga ada itu yang menggunakannya untuk catokan. Itu tidak boleh karena selain dapat mengganggu penumpang lainnya, juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ungkap Ayep.
Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan juga dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
"Kami minta penumpang tidak melakukan hal-hal tadi ya, karena akan berdampak dan merugikan semuanya. Lalu juga jangan sungkan untuk melaporkan kepada petugas kami," kata Ayep.
"Diharapkan para penumpang untuk saling menghormati dan menghargai agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan, untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkasnya.