Karanganyar, Sonora.ID – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Tri Wiyono, Mantan Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan tanah bengkok, Senin (19/2/2024).
Namun, tersangka belum ditahan di Kejari Karanganyar. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Sutanto, saat ini tersangka berada di RSUD Kartini Karanganyar.
"Saat ini tersangka berada di rumah sakit," kata Sutanto. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan dan sedang diperiksa kondisinya. Ia juga mengungkapkan bahwa, tersangka diduga menderita penyakit ginjal.
"Sementara tersangka diduga menderita penyakit ginjal dan dirawat di RSUD Kartini Karanganyar," ucapnya.
Tri Wiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar atas kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi Kades Gedongan.
Baca Juga: Gegara 6 Pemilih Khusus, Dua TPS di Boyolali Lakukan Coblosan Ulang
Sutanto, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar juga membenarkan kabar tersebut.
"Mantan kades Gedongan, resmi kami tetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi," ungkap Sutanto.
Seperti yang diungkapkan oleh Sutanto, mantan Kades Gedongan ini akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sementara Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
"Mantan Kades Gedongan menyalagunakan lahan bengkok untuk mendirikan bangunan, salah satunya berdirinya kafe black orion," ungkapnya.
Penulis: Kharissa Herawati