Sonora.ID – Oposisi dan koalisi adalah dua istilah yang kerap disebut dalam dunia politik.
Lantas, apa arti oposisi dan koalisi dalam pemerintahan?
Di dalam konteks politik sebuah negara, ada dua istilah yang bertolak belakang, yaitu koalisi dan oposisi.
Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam dinamika kekuasaan di berbagai negara.
Arti oposisi dalam bahasa Indonesia adalah sekelompok orang atau partai politik yang berlawanan atau mengkritik secara terus menerus terhadap kebijakan pemerintah atau partai politik yang berkuasa.
Baca Juga: Arti Serangan Fajar, Istilah Viral Ketika Pemilu 2024 dan Contohnya
Sementara itu, arti koalisi adalah menggambarkan aliansi antara beberapa partai politik atau kelompok untuk membentuk suatu pemerintahan bersama.
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oposisi adalah partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.
Sedangkan koalisi artinya kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
Posisi koalisi atau oposisi biasanya ditentukan oleh ideologi dan visi misi partai.
Keuntungan menjadi bagian dari koalisi pemerintah adalah bisa terlibat lebih jauh memengaruhi arah dan bentuk kebijakan.
Namun, partai koalisi mempunyai keterbatasan untuk mengkritik lebih jauh kebijakan-kebijakan pemerintah sebab keterikatannya dalam komitmen koalisi sebagai pendukung pemerintah, atau keterlibatannya yang lebih dalam dalam kebijakan pemerintah.